
Jakarta –
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun perubahan aturan untuk menghadirkan rumah subsidi berukuran minimalis. Keputusan atas perubahan tersebut akan melibatkan publik.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menargetkan perubahan regulasi ini akan difinalisasi usai melewati proses semacam konsultasi publik yang terbuka. Hal ini guna memastikan inovasi rumah subsidi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia juga memastikan akan ada beberapa regulasi sebelumnya yang perlu penyesuaian.
Sri menjelaskan perubahan regulasi ini upaya menangani backlog kepemilikan rumah nasional yang masih tinggi, yakni mencapai 9,9 juta unit. Dengan keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota, inovasi dalam desain rumah dapat memperluas jangkauan program perumahan subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari sisi harga maupun lokasi yang lebih dekat ke pusat aktivitas,” ujar Sri dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/6/2025).
Rumah dengan ukuran lebih efisien diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kawasan padat perkotaan. Apalagi saat ini kuota rumah subsidi 2025 yang mencapai 350 ribu unit.
ADVERTISEMENT
Sri menyebut harga rumah subsidi minimalis diproyeksikan semakin terjangkau, sebab luas tanah dan bangunan yang lebih kecil. Kemudian, rumah subsidi tersebut dapat dibangun lebih dekat ke pusat kota.
“Rumah bukan sekadar tempat berlindung. Ia adalah fondasi kehidupan yang sehat, produktif, dan berkeadilan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sri mengatakan aturan mengenai perubahan batas luas minimal rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba. Ia menyampaikan adanya penurunan batas luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat.
Sri mencontohkan rumah seluas 18 meter persegi dapat ditempati oleh masyarakat yang masih single atau lajang. Ukuran ini masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu yakni 9 meter persegi.
“Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter,” jelas Sri saat dihubungi detikProperti, Sabtu (31/5/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)
Leave a Reply