FORTUBET117 – Rumah Subsidi 14 Meter Berpotensi Bikin Kawasan Jadi Kumuh

Ilustrasi rumah subsidi ramah lingkungan
Ilustrasi Rumah Foto: Dok. Kementerian PKP



Jakarta

Pemerintah memiliki wacana untuk memperkecil batas minimum luas rumah subsidi. Salah satu usulan desain yang diterima berukuran 14 meter persegi. Usulan tersebut pun menimbulkan kekhawatiran terbentuknya kawasan kumuh.

Menurut Pengamat Properti Lukito Nugroho, rumah berukuran 14 meter persegi tidak sesuai standar Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni luas hunian 9 meter per orang. Ia menilai desain rumah tersebut akan menyebabkan penataan kota yang semrawut dalam jangka panjang.

“Sebetulnya kan tujuannya memindahkan orang-orang yang sekarang tinggal di tempat kumuh untuk ke tempat yang lebih rata-rapi ya, tapi sebetulnya malah memungkinkan untuk terjadi hal yang sama gitu,” ujar Lukito saat dihubungi detikProperti, Sabtu (14/6/2025).






SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan tata kota menjadi semrawut karena rumah-rumah berukuran sangat kecil. Kemudian, terdapat carport untuk masing-masing rumah parkir mobil.

Selain itu, rumah berukuran kecil itu tidak bisa ditinggali dalam jangka waktu yang lama. Pasalnya, penghuni rumah akan bertambah dengan anggota keluarga baru.



ADVERTISEMENT






Ia menilai rumah-rumah ini ke depannya akan ditinggalkan dan kosong karena hunian sudah tidak layak menampung keluarga tersebut. Ketika banyak rumah kecil kosong, area tersebut menjadi tidak bisa dimanfaatkan.

“Jadi mereka juga harus dapat tempat lain, nanti kemudian pada ujung-ujungnya rumah-rumah yang sudah mereka beli mau buat apa gitu,” ucapnya.

Di sisi lain, Lukito juga menyebut ada potensi rumah sempit tersebut diisi oleh terlalu banyak anggota keluarga. Hal itu bisa membuat kawasan hunian menjadi kumuh.

Ia pun menambahkan penghuni rumah akan tidak nyaman secara mental. Lalu, kebutuhan penghuni akan tempat tinggal untuk jangka panjang pun tidak terpenuhi.

Lukito menyayangkan kalau pemerintah mengadakan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi. Ia menyarankan agar wilayah perkotaan seperti Jabodetabek dibangun hunian vertikal sebagai solusi keterbatasan ketersediaan tanah.

“Kalau di luar kota mungkin tanah masih banyak, masih oke ya (bangun rumah tapak), tapi saya kira kalau di Jabodetabek, pemerintah harus punya kebijakan bahwa untuk hunian subsidi ya hunian vertikal,” katanya.

Terpisah, Pengamat Properti Ali Tranghanda mengatakan rumah berukuran 14 meter persegi membuat suatu lingkungan padat penduduk. Hal itu menurutnya akan menimbulkan masalah-masalah dalam lingkungan.

“Ujung-ujungnya nanti ada masalah sosial, masalah crowded, kumuh, kriminal segala macam. Itu kedepannya nggak akan bagus gitu loh,” ucapnya.

Ia mencontohkan kawasan yang biasanya muat 100 kepala keluarga (KK) menjadi diisi 200 KK. Lalu, rumah subsidi itu biasanya dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tentunya kondisi lingkungan akan berbeda dari kawasan perumahan lainnya. Ia mengatakan penyediaan rumah tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga untuk keluarga yang menghuninya.

“Kalau kayak gitu, itu nggak akan tercapai. Malah saya bilang ini indikasi kemunduran dalam penyediaan rumah rakyat,” tuturnya.

Menurutnya, ukuran rumah subsidi yang ada saat ini sudah cukup layak dan harganya terjangkau. Namun, kalau ada pertimbangan tanah mahal dan terbatas, ia menyarankan pemerintah membangun hunian vertikal seperti low-rise apartment.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meninjau contoh desain rumah subsidi berukuran 14 meter persegi untuk kawasan perkotaan. Ara mengatakan desain tersebut bisa menjadi opsi bagi pengembang membangun rumah subsidi.

“Kalau itu nggak berhasil, walaupun teman-teman mungkin setuju ini masuk ke rumah subsidi, ya komersilnya tetap jalan aja,” kata Ara di Lobby Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jl. Jenderal Sudirman, Karet, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *