
-
Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Hanya Opsi -
Lokasi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi -
Kapan Aturan Diteken?
Jakarta –
Beberapa waktu lalu santer kabar bos Lippo Group James Riady disebut memberikan usulan mengenai luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Ia pun langsung membantahnya.
Pada Rabu (11/6) James tampak ikut menghadiri rapat antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta para pengembang. Rapat itu membahas tentang rencana untuk membuat opsi luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.
James tampak terburu-buru keluar dari ruang rapat saat ditemui awak media di Gedung DJKN, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. James mengatakan, rapat tersebut membahas upaya pemerintah untuk meningkatkan tingkat pemilikan rumah, terutama untuk masyarakat yang belum memiliki hunian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal apakah dirinya yang mengajukan usulan luas minimal rumah subsidi jadi 18 meter persegi, James langsung membantahnya. Ia mengatakan bukan dirinya yang mengusulkan hal itu.
“Bukan, bukan. Itu adalah permintaan dari kementerian untuk dicari titik masuk yang bisa affordable,” ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
“Bukan dari kita,” tegasnya seraya masuk ke dalam lift.
Ditemui seusai rapat, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan bahwa sejak awal pihaknya mengundang seluruh pihak untuk membahas luas minimal tanah dan bangunan rumah subsidi, termasuk James Riady yang diajak diskusi.
“Nah, karena beliau (James Riady) punya pengalaman untuk membuat desain-desain, maka kemudian beliau menyampaikan, ada desain-desain yang menarik,” katanya kepada wartawan di Gedung DJKN Kementerian Keuangan.
Dari situ, kata Sri, pihaknya membuka untuk para pengembang menawarkan desain untuk rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu. Ia mengatakan, minggu depan akan membahas khusus terkait desain rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi.
Terkait desain rumah subsidi ukuran 18 meter persegi, Kementerian PKP juga akan menggaet Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Ia juga akan menerima masukkan dari berbagai pihak terkait rumah subsidi 18 meter persegi.
“Kita juga akan undang asosiasi lain, tadi sampaikan, redesign, IAI kita libatkan nanti, kita juga akan lakukan itu. Jadi ini adalah proses yang akan kita lalui,” ujar Sri.
Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Hanya Opsi
![]() |
Sri menegaskan bahwa luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi hanyalah sebuah opsi, bukan untuk semua ukuran rumah subsidi. Ia menuturkan, semua rencana ini belum bersifat final. Ke depan juga akan tetap ada rumah subsidi dengan ukuran hingga 36 meter persegi.
“(Luas rumah subsidi 18 meter) opsi, jadi bicaranya adalah sekali lagi opsi, bukan mengganti,” ujarnya.
Lokasi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Sri mengungkapkan pihaknya baru membahas perihal ukuran minimal luas rumah subsidi 18 meter persegi bisa digunakan di kawasan metropolitan dan daerah aglomerasinya. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait lokasi rumah subsidi tersebut.
“Metropolitan nggak cuma Jabodetabek, tapi banyak beberapa kota,” tuturnya.
Ia menjelaskan, adanya usulan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk menjawab kebutuhan hunian di perkotaan, terutama generasi muda yang ingin punya rumah subsidi di dekat tempat kerja.
“Dekat dengan aktivitas kerja, otomatis tanahnya akan menjadi lebih tinggi (harganya), maka kemudian desain yang lebih kecil tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain,” ungkapnya.
Kapan Aturan Diteken?
Seperti yang diketahui, usulan minimal luas rumah subsidi 18 meter muncul dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Saat ini masih terus dilakukan pembahasan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa untuk menetapkan aturan tersebut masih perlu waktu agar benar-benar sesuai dan menjadi solusi backlog perumahan di perkotaan. Saat ini masih menjaring pendapat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“(Aturan bisa ditetapkan tahun ini nggak?) mudah-mudahan ya, kita kejar target,” ucapnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)
Leave a Reply